Pendaftaran Perusahaan di Indonesia
Di Indonesia, terdapat berbagai opsi entitas bisnis untuk pendaftaran perusahaan, seperti PT PMA dan kantor perwakilan yang umum dipilih oleh investor asing. Kedua jenis perusahaan ini memiliki keuntungan masing-masing yang dapat disesuaikan dengan tujuan pengembangan bisnis di Indonesia.
Jenis Badan Hukum di Indonesia untuk Investor Asing
Penanaman Modal Asing (PT PMA)
PT PMA merupakan pilihan optimal untuk registrasi perusahaan bagi investor asing yang ingin memiliki kontrol penuh di Indonesia dengan kepemilikan asing hingga 100%, sesuai dengan regulasi sektor tertentu.
Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
KP3A adalah kantor perwakilan yang didirikan secara khusus dalam membantu aktivitas perdagangan bisnis, namun dibatasi untuk menghasilkan pendapatan secara langsung. Investor dapat mendirikan dan mengoperasikan struktur bisnis ini di mana saja di seluruh Indonesia.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
KPPA jadi pilihan yang tepat bagi investor asing ketika berada di tahap awal pengembangan bisnis dan terlibat dalam kegiatan layanan konsumen, pemasaran, dan pertemuan dengan calon klien di Indonesia.
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Pendirian BUJKA ditujukan untuk perusahaan konstruksi asing. Struktur bisnis ini memungkinkan kolaborasi dalam proyek berskala besar melalui operasi bersama dengan perusahaan lokal (PT Lokal), tanpa perlu izin konstruksi (SIUJK).
Proses Internal
Konsultasi
Berbicara dengan konsultan terbaik kami tentang tujuan pengembangan bisnis di Indonesia untuk registrasi perusahaan Anda.
Pemenuhan Persyaratan dan Dokumen
Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, kami akan menangani proses pendaftaran perusahaan.
Peninjauan dokumen
Kami memastikan dokumen-dokumen sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Perancangan perizinan
Kami akan merancang surat pengajuan registrasi perusahaan untuk mendirikan usaha kepada kementerian terkait yang selaras dengan tujuan bisnis
Penyerahan dokumen
Kami akan menyerahkan dokumen kepada kementerian terkait sebagai perwakilan perusahaan.
Proses Eksternal
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin usaha, membuka rekening bank, sekaligus untuk memenuhi kewajiban pajak
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB dibutuhkan agar perusahaan bisa segera melakukan operasional bisnis di Indonesia.
Akta pendirian (untuk PT PMA)
Akta pendirian perusahaan perlu dirancang dan dilegalisasi oleh notaris terkait proses registrasi perusahaan.
Persetujuan badan hukum (untuk PT PMA)
Setelah mengajukan akta pendirian melalui notaris, Kementrian Hukum dan HAM akan mengeluarkan perizinan badan hukum untuk perusahaan.
Kepemilikan izin lainnya (untuk PT PMA)
Beberapa lini dan sektor bisnis membutuhkan izin usaha tertentu yang perlu dimiliki untuk registrasi perusahaan. Proses pengajuan berlangsung selama 7 hingga 20 hari tergantung sektor bisnis usaha.
Ready to Expand Your Business in Indonesia?
Contact us today for a free consultation to discuss how we can help you achieve your goals.
Get Started